Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

image-gnews
Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram. Aturan ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, short selling termasuk dalam praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.

Menurut laman BEI idx.co.id, dalam fatwa tersebut, tindakan bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang memiliki objek (mabi’) tidak ada ketika akad. Tindakan ini juga berarti bahwa transaksi jual beli atas barang (efek), tetapi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.

Berdasarkan e-journal.uajy.ac.id, short selling dilakukan ketika perusahaan sekuritas meminjamkan saham miliknya atau investor lain untuk investor yang akan bertransaksi. Namun, nantinya investor harus mengembalikan saham itu ke pemilik sesuai perjanjian. Jika saham tidak dikembalikan, investor akan mendapatkan denda atau jaminan disita.

Mekanisme Short Selling

Mekanisme short selling diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang  Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Menurut Pasal 32 aturan ini, sebelum menyetujui untuk membiayai short selling, perusahaan efek wajib melakukan beberapa hal, yaitu: 

1. Memastikan tersedia sejumlah dana atau efek di rekening efek pembiayaan short selling sebagai jaminan awal.

2. Mempertimbangkan ketersediaan efek ketika penyelesaian short selling minimal:

  • memiliki efek lain sehingga dapat dikonversi atau ditukar menjadi efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi 
  • melaksanakan hak atas opsi memperoleh efek untuk penyelesaian transaksi.

3. Memastikan nasabah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Memastikan nasabah memahami hak dan kewajiban tentang short selling.

Saat melakukan short selling, nasabah harus memiliki nilai jaminan awal dalam transaksi pertama menggunakan rekening efek pembiayaan paling sedikit 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta. Sementara itu, nilai jaminan pembiayaan transaksi short selling yang wajib dipelihara nasabah minimal 135 persen dari nilai pasar wajar efek pada posisi short.

Dilansir ojk.go.id, dalam Pasal 37 POJK Nomor 6 Tahun 2024, jika nilai jaminan pembiayaan menurun atau nilai pasar wajar efek posisi short meningkat sehingga jaminan pembiayaan kurang dari 135 persen, maka perusahaan efek wajib melakukan permintaan pemenuhan jaminan kepada nasabah. Selain itu, jika nilai jaminan pembiayaan kurang dari 120 persen dari nilai pasar wajar efek posisi short, perusahaan wajib membeli efek posisi short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli.

Transaksi short selling yang diharamkan DSN-MUI memiliki batasan sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Harga penawaran jual dalam sistem perdagangan bursa efek harus sama atau di atas harga terakhir bursa efek

  2. Perusahaan efek wajib memberi tanda short selling saat melaksanakan order jual dalam sistem perdagangan bursa efek.

Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

3 jam lalu

Presiden Jokowi (kedua kiri) berjalan bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum uji coba kereta cepat rute Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.


Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

5 jam lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.


BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

21 jam lalu

Waskita Karya. Istimewa
BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).


Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

1 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.


IHSG Sesi I Menguat ke Level 7.118, Samuel Sekuritas: Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

1 hari lalu

Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumar 28 Juni 2024 IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Menguat ke Level 7.118, Samuel Sekuritas: Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG tercatat menguat di akhir perdagangan sesi pertama hari ini Senin, 1 Juli 2024.


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

3 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan tol Becakayu kawasan Kalimalang, Jakarta, 7 November 2017. Saat ini, kontraktor yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sedang merampungkan Seksi 1A mulai dari Kampung Melayu-Cipinang Muara, sepanjang 3,5 kilometer. Tempo/Tony Hartawan
Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

Waskita Karya mengungkapkan perkembangan pemulihan kondisi atas suspensi sahamnya. Hingga kini, restrukturisasi utang sudah mencapai 75 persen.


Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

4 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.


Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

4 hari lalu

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar

Satgas BLBI kembali sita beberapa aset properti di Jakarta hingga bogor. Total estimasi nilai keseluruhan aset mencapai Rp 333,6 miliar


Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

4 hari lalu

PT Gudang Garam Tbk. menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) di Hotel Grand Surya di Jalan Doho no 95 Kota Kediri pada Jumat, 28 Juni 2024.
Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

Laba PT Gudang Garam Tbk. naik hampir dua kali lipat dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 5,3 triliun.