Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBalik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain atau menerima warisan. 

Penggantian nama dalam dokumen hak atas tanah itu berguna untuk mencegah terjadinya sengketa atau tersangkut hukum di kemudian hari. 

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara, serta biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipahami. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan peralihan hak jual beli tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual beli (AJB) dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
  • Fotokopi e-KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hanya boleh dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif untuk bukti peralihan hak berupa AJB. 

Sementara itu, persyaratan peralihan hak waris atas tanah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris, yaitu e-KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti surat setoran pajak penghasilan (SS-PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat. 

Kemudian, menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Waktu penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya sekitar lima hari kerja. 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rumus perhitungan yang digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lalu dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran. 

Sementara itu, mengacu pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran. 

Selain itu, pemohon balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya pemeriksaan keaslian dokumen sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi. 

Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP). 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

12 hari lalu

Sertifikat tanah. Rumah.com
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Berikut ini informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan syarat lengkapnya.


Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

16 hari lalu

Sigit Widyawan, Bagaskara Ikhlasulla Arif, dan Joko Priyambodo. FOTO/Instagram, X, dan antaranews.com
Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Jokowi hari-hari ini disorot setelah dua kemenakannya diketahui menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara, PT Pertamina (Persero).


Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

16 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

AHY menyebut sertifikat elektronik penting ditinjau dari segi keamanan dokumen.


Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

16 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono ketika ditemui dalam acara Nusantara Fair 2024 Grand Atrium, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Bambang Susantono menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.


Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

18 hari lalu

Sertifikat tanah. Rumah.com
Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Ketahui cara cek sertifikat tanah online di web Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku serta biayanya jika datang ke Kantor Pertanahan.


Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

18 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

AHY menyebut penyelenggaran Reforma Agraria Summit akan menjadi momentum baik bagi masa depan masalah pertahanan di Indonesia.


2 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Kembali, Diserahkah Langsung oleh AHY

33 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir (tengah) di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir setelah kasus sengketa tanah yang sertifikatnya sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya sejak tahun 2018. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
2 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Kembali, Diserahkah Langsung oleh AHY

Nirina Zubir menerima dua sertifikat tanah yang sempat digelapkan mantan ART, bukti bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

45 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

45 hari lalu

Sertifikat tanah elektronik. Facebook.com
1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.


OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

54 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.