2. Pemerintah dapat ambil bagian dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, khususnya dalam mengisi the missing middle housing dalam tipologi hunian di wilayah perkotaan di Indonesia.
3. Selain penguatan efisiensi di pasar perumahan, pemerintah baik pusat maupun daerah juga perlu mendorong peningkatan peran perumahan sosial (social housing) dalam penyediaan hunian bagi MBR. Perumahan sosial adalah perumahan yang fokus menyediakan hunian bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu mengakses perumahan di pasar swasta.
4. Dalam meningkatkan penyediaan rumah publik, pemerintah dapat fokus memanfaatkan bangunan yang sudah terbengkalai. Diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai properti kosong.
5. Pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang sama antara pasar hunian milik dan sewa. Pemerintah perlu mendorong penguatan pasar hunian sewa di wilayah perkotaan.
6. Apabila kebijakan Tapera tetap berjalan, maka dalam jangka pendek pemerintah sebaiknya melakukan uji coba terlebih dahulu di daerah metropolitan padat. Jika berhasil, program ini dapat diterapkan di kota-kota tersier dan daerah lainnya.
Pilihan Editor: Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online