Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak PP Tapera Dibatalkan, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Modal Awal Rp 2,5 Triliun

image-gnews
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Desakan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata dia dalam rapat itu, Selasa, 4 Juni 2024.

Diah menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, pemerintah telah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola atau BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dia mengungkapkan, nilai modal awal itu sebesar Rp 2,5 triliun, terdiri dari Rp 2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Diah menyatakan ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.

Pemeriksaan itu mencakup data PNS sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2.500.000.000 yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018,” ujar politikus PDIP itu.

Diah menyatakan, dia merekomendasikan BPK melalui pimpinan DPR mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang pengelolaan dana Tapera dari 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, bukan hanya di tujuh provinsi.

Dia juga meminta BPK melalui pimpinan DPR mengadakan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik kurang lebih 5,4 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Tak hanya itu, Diah menyatakan mendukung Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas terkait dana fiktif senilai kurang lebih Rp 1 triliun, termasuk dana Tapera. Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum PNS atau Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

Pilihan Editor: Temuan BPK: Indofarma Berpotensi Rugikan Negara Rp146,57 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

1 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Hak Jawab Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma perihal Penyitaan Aset BLBI

Andri Tedjadharma menyampaikan hak jawab atas artikel Tempo.co 'Satgas BLBI Sita Aset di Jakarta hingga Bogor dengan Total Nilai Rp 333,6 Miliar'.


KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

1 hari lalu

Pius Lustrilanang bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong


Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

2 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.


Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

5 hari lalu

Plt Dirut Perumda Sarana Jaya  Indra S. Arharrys usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.


Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

9 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

9 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

9 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

9 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.