Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Tapera Sebut 80 Persen Dana Pengelolaan Ditempatkan di Obligasi Negara Termasuk SUN, Ini Artinya

image-gnews
Logo Tapera.  Foto : Tapera
Logo Tapera. Foto : Tapera
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

“Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat lalu.

Obligasi sendiri merupakan salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN), tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.

Apa itu Surat Utang?

SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya. 

Merujuk dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).

Jenis SUN

1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) merupakan SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 

2. Obligasi Negara

Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).  

Keuntungan Berinvestasi Surat Utang Negara

Setidaknya ada tiga keuntungan utama yang dapat Anda rasakan ketika berinvestasi Surat Utang Negara, yaitu berisiko rendah, terhindar dari fluktuasi, dan pajaknya ringan. 

1. Berisiko Rendah
Berbeda dengan instrumen investasi lainnya yang mungkin akan mengalami kerugian jika terjadi fluktuasi pasar. Berinvestasi Surat Utang Negara memiliki risiko yang lebih rendah untuk mengalami hal tersebut. 

Selain itu, pembayaran pokok dan bunga Surat Utang Negara telah dijamin oleh negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan risiko dalam investasi Surat Utang Negara. 

2. Terhindar dari Fluktuasi
Berinvestasi Surat Utang Negara terhindar dari fluktuasi. Keuntungan yang didapatkan dari investasi Surat Utang Negara berasal dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga dari harga obligasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pajaknya Kecil
Jika berinvestasi Surat Utang Negara imbal hasil yang didapatkan tinggi. Selain itu, keuntungan lainnya adalah pajaknya yang kecil ketika membeli SUN. Pajak SUN jauh lebih kecil dibanding deposito, yakni 15 persen, sedangkan pajak deposito adalah 20 persen.

Dampak Negatif Surat Utang Negara

Dikutip simulasikredit.com dari meskipun memiliki beberapa hal positif, SUN juga memiliki dampak yang negatif bagi pemerintah. Berikut adalah dampak yang didapat dari penerbitan dan penjualan SUN:

1. Hutang Negara Meningkat

SUN adalah hutang yang dimiliki pemerintah dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Meningkatnya penerbitan SUN berarti meningkat pula hutang yang dimiliki oleh pemerintah, yang kemudian akan berefek lagi pada defisit anggaran. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan bahwa sebagian besar hutang Indonesia memang berasal dari penerbitan surat berharga, termasuk SUN.

Selain itu, timbal balik yang diberikan pemerintah Indonesia dalam penjualan SUN lebih besar dibanding pada negara lain di Asia. Meskipun hal ini akan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi dan membeli SUN, namun bagi pemerintah berarti adanya jumlah yang lebih besar untuk pembayaran imbal balik. Pemerintah harus membayar timbal balik yang nilainya lebih besar hingga 7% dibanding negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Korea Selatan.

2. Terlalu Mengandalkan SUN

Dampak negatif selanjutnya adalah SUN menjadi hal yang selalu dijadikan solusi oleh pemerintah untuk memenuhi anggaran dan kebutuhan finansial negara. Pemerintah pun jadi terlalu mengandalkan SUN sebagai penghasilan negara, padahal ada hal produktif lainnya yang sebenarnya dapat dilakukan. Meskipun SUN merupakan hutang produktif, namun tetap saja statusnya adalah hutang dan pada akhirnya menjadi beban negara itu sendiri.

Sementara itu. Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024 mengatakan, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ia menyebut dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful

Sebagai informasi, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  RINDI ARISKA I  DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: 2021 BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum dapat Pengembalian Dana Tapera Rp567,5 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

4 hari lalu

PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu

Pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

9 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

9 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Pejabat Gubernur Jawa Barat Tak Ingin Ada penerbitan Obligasi Daerah Selama Pimpin Jabar

13 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Pejabat Gubernur Jawa Barat Tak Ingin Ada penerbitan Obligasi Daerah Selama Pimpin Jabar

Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan tidak ingin ada penerbitan obligasi daerah selama dirinya memimpin Jabar


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

13 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Pemerintah Kembali akan Lelang Surat Utang Negara 25 Juni, Targetkan Maksimal Rp 33 Triliun

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Kembali akan Lelang Surat Utang Negara 25 Juni, Targetkan Maksimal Rp 33 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara atau SUN pada Selasa, 25 Juni 2024.


Tolak Proses Penerbitan Obligasi Daerah, Bey Machmudin Minta Diputuskan saat Gubernur Definitif

15 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Tolak Proses Penerbitan Obligasi Daerah, Bey Machmudin Minta Diputuskan saat Gubernur Definitif

Bey Machmudin berharap agar obligasi daerah dipertimbangkan dengan matang agar tidak membebani anggaran pemerintah provinsi.


Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

16 hari lalu

iwapi-pusat.org
Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

Kini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian yang diklaim permudah investasi nasabah. Apa itu bank kustodian?


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

17 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).