TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Uji kepatutan dan kelayakan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Tepat lima tahun lalu, Destry juga mengikuti tes yang sama, hingga akhirnya dia duduk sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. "Saya ingat, lima tahun yang lalu bulan yang sama, saya menjalani fit and proper test dalam pencalonan saya sebagai calon Deputi Gubernur Senior periode 2019-2024," kata Destry di Senayan.
Destry menjadi kandidat tunggal Deputi Gubernur Senior BI, setelah diusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui suratnya pada 7 Mei 2024. Usulan ini disampaikannya melalui sepucuk surat kepada Ketua DPR RI. "Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Jokowi dalam suratnya.
Melalui surat bernomor R-17/Pres/05/2024 itu, Jokowi menyampaikan bahwa masa jabatan Destry akan habis pada 7 Agustus 2024. Dia diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019. Destry mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018 silam.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan Deputi Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.
Dalam hal ini, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga orang calon deputi kepada DPR. Atas usulan Presiden tersebut, DPR menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.
Bila calon yang diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama. Bisa pula diangkat dengan persetujuan DPR untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur. Namun, dengan tetap memerhatikan ketentuan masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota yang telah berakhir masa jabatannya.
Kemudian, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Pilihan editor: Perry Warjiyo Diusulkan Lagi Jadi Gubernur BI: Kenali Syarat Diangkat dan Tugas Dewan Gubernur BI