TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, kini ada istilah penabung mulia. Istilah ini dikeluarkan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
“Jadi benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), masyarakat yang bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), atau kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho.
Menurut penjelasan Heru, penabung mulia ini ditujukan bagi peserta yang sudah memiliki rumah. Jadi, peserta yang yang sudah memiliki rumah tetap wajib menabung. Namun, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dari program tersebut.
BP Tapera masih akan merancang skema lain khusus untuk penabung mulia, agar tak hanya mendapat hasil pemupukan tetapi juga dapat menikmati iuran yang telah dibayarkan. Heru juga menjelaskan alasan pemerintah. Peraturan Tapera ini harus tetap mewajibkan pekerja yang punya rumah untuk menabung. Ia menegaskan program itu memiliki konsep subsidi silang dan sesuai dengan penerapan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.
Manfaat Penabung Mulia Tapera
1. Kemudahan kredit tertentu
Benefit yang akan ditawarkan pemerintah kepada penabung mulia adalah kemudahan untuk mengajukan kredit tertentu. Masih belum pasti jenis kredit apa yang ditawarkan, namun pemerintah mengungkapkan soal kemudahan ini.
2. Diskon khusus pada merchant tertentu
Bagi yang sudah membayar iuran, peserta yang memiliki rumah tetap akan mendapatkan manfaat meskipun tidak secara langsung. Merchant yang ditawarkan juga akan dipastikan bermanfaat bagi para penabung.
3. Subsidi silang
Bagi para penerima mulia, uang yang mereka tabung dan terkumpul akan digunakan sebagai pinjaman bagi Peserta lain dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.
4. Dapat diambil ketika pensiun
Tabungan yang disimpan oleh Peserta Tapera akan menjadi Tabungan Hari Tua dan dapat diambil ketika pensiun. Nilai investasi tabungan akan terus meningkat dan dapat dipantau setiap saat secara individu oleh Peserta.
Dalam ketentuannya, Heru menegaskan manfaat Tapera masih ditujukan kepada kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR. Untuk saat ini masih ada skema pemanfaatan yang dikembangkan hanya meliputi TB Tapera, yakni KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.
Adapun menurut peraturan, program ini bakal berjalan di tahun 2027 mendatang yang sebelumnya peraturan ini disahkan pada Senin, 20 Mei lalu dengan menggantikan PP 25/2020.
Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pemerintah telah menyiapkan kategori yang bakal menjalankan aturan ini itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Regulasi yang disebutkan dalam aturan itu bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan membantu mengumpulkan simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran yang ditetapkan sejumlah 3 persen dari gaji untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Selanjutnya: Beragam Kritik Terhadap Kewajiba Tapera bagi Pekerja