Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Sebut Penabung Mulia dalam Tapera, Siapa Mereka?

image-gnews
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan kepada media terkait program Tapera di kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 31 Mei 2024. Dalam keterangannya dijelaskan bahwa Tapera telah diperluas dimana sebelumnya berlaku untuk ASN, kini diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta, dengan skema tabungannya sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera dimana akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena batas pensiun, memasuki usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab lain berakhir masa kepesertaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, kini ada istilah penabung mulia. Istilah ini dikeluarkan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.

“Jadi benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), masyarakat yang bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), atau kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho

Menurut penjelasan Heru, penabung mulia ini ditujukan bagi peserta yang sudah memiliki rumah. Jadi, peserta yang yang sudah memiliki rumah tetap wajib menabung. Namun, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dari program tersebut.

BP Tapera masih akan merancang skema lain khusus untuk penabung mulia, agar tak hanya mendapat hasil pemupukan tetapi juga dapat menikmati iuran yang telah dibayarkan. Heru juga menjelaskan alasan pemerintah. Peraturan Tapera ini harus tetap mewajibkan pekerja yang punya rumah untuk menabung. Ia menegaskan program itu memiliki konsep subsidi silang dan sesuai dengan penerapan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.

 Manfaat Penabung Mulia Tapera

1. Kemudahan kredit tertentu

Benefit yang akan ditawarkan pemerintah kepada penabung mulia adalah kemudahan untuk mengajukan kredit tertentu. Masih belum pasti jenis kredit apa yang ditawarkan, namun pemerintah mengungkapkan soal kemudahan ini. 

 2. Diskon khusus pada merchant tertentu

Bagi yang sudah membayar iuran, peserta yang memiliki rumah tetap akan mendapatkan manfaat meskipun tidak secara langsung. Merchant yang ditawarkan juga akan dipastikan bermanfaat bagi para penabung. 

 3. Subsidi silang

Bagi para penerima mulia, uang yang mereka tabung dan terkumpul akan digunakan sebagai pinjaman bagi Peserta lain dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.

 4. Dapat diambil ketika pensiun

Tabungan yang disimpan oleh Peserta Tapera akan menjadi Tabungan Hari Tua dan dapat diambil ketika pensiun. Nilai investasi tabungan akan terus meningkat dan dapat dipantau setiap saat secara individu oleh Peserta.

Dalam ketentuannya, Heru menegaskan manfaat Tapera masih ditujukan kepada kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR. Untuk saat ini masih ada skema pemanfaatan yang dikembangkan hanya meliputi TB Tapera, yakni KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.

Adapun menurut peraturan, program ini bakal berjalan di tahun 2027 mendatang yang sebelumnya peraturan ini disahkan pada Senin, 20 Mei lalu dengan menggantikan PP 25/2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pemerintah telah menyiapkan kategori yang bakal menjalankan aturan ini itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. 

Regulasi yang disebutkan dalam aturan itu bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan membantu mengumpulkan simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran yang ditetapkan sejumlah 3 persen dari gaji untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Selanjutnya: Beragam Kritik Terhadap Kewajiba Tapera bagi Pekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

8 jam lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.


Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan), didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), berjalan menuju ruangan pembukaan Our Ocean Conference di Nusa Dua, Bali, Senin, 29 Oktober 2018. ANTARA/MediaOOC2018/Prasetia Fauzani
Luhut dan Jokowi Gaungkan Bentuk Family Office, Ini Sorotan Berbagai Pihak

Sejumlah pihak menanggapi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga yang diusulkan Luhut Binsar Pandjaitan.


Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.


Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

13 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perlawanan Hakim MK Anwar Usman Gugat Pengangkatan Suhartoyo ke PTUN, Ini Putusan MKMK Terbaru

MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah dan telah dijatuhi teguran tertulis atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN.


Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

14 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Wacana Dokter Asing Praktek di Indonesia, Pemecatan Dekan FK Unair: Risiko Menyuarakan Hati Nurani

Pemerintah membuka keran masuknya dokter asing menuai pro-kontra. Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso karena penolakan rencana ini?


6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

14 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.


Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Syahrul Yasin Limpo, Keterangan Saksi Dianggap Menyerang Harga Dirinya dan Keluarga

Syahrul Yasin Limpo menilai keterangan para saksi telah menyerang harga diri dan kehormatannya beserta keluarga.


Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

19 jam lalu

Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

Danis Sumadilaga menyebut progres pembangunan Kantor Presiden di IKN sudah mencapai 92 persen.


Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kaesang Blusukan ke Priok, Ini Profil Bisnis Anak Bungsu Presiden Jokowi

Putra bungsu pasangan Presiden Jokowi - Iriana, Kaesang Pangarep, tampaknya mantab maju Pilgub Jakarta. Ia blusukan dan salat Jumat di Priok


Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Megawati Sebut Nama Jokowi 2 Kali di Pidato Sekolah Partai

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung nama Jokowi dua kali dalam pidatonya hari ini. Pertama soal konsep kebangsaan, kedua soal utang.