Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Khawatirkan Tapera, Moeldoko: Kita Punya Waktu sampai 2027

image-gnews
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan Tapera lantaran pembahasannya masih panjang. "Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Moeldoko, aturan Tapera ini tak bisa ditunda karena memang belum berjalan. "Sejak ada perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," ujarnya.

Moeldoko memahami kekhawatiran masyarakat. Lantaran menurutnya, ia juga sempat khawatir saat pemerintah membentuk Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan RI dan Polri.

Ketika masih menjabat sebagai Panglima TNI, Moeldoko mengaku tak bisa menyentuh sedikit pun uang yang dikumpulkan anggotanya. "Ini uang prajurit saya, masak saya enggak tahu, gimana sih ini? Bayangkan," ucapnya. Lantas Ia pun mengundang langsung pejabat dari Asabri untuk mempresentasikan pengelolaan uang dari sekitar 500 orang anggotanya. "Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moledoko yakin dengan adanya pembentukan komite Tapera, akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite itu dipimpin langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggotanya terdiri dari Kementerian euangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan profesional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan. 

Pilihan editor: Moeldoko Sebut Iuran Tapera untuk Jawab Persoalan backlog 9,9 Juta Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

10 hari lalu

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, berbaris di depan pelataran kantor Kementerian Keuangan, dalam unjuk rasa meminta pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

10 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2024. Aksi lintas organisasi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI, UU Polri, UU Penyiaran, dan tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai merugikan rakyat sekaligus menciderai demokrasi. ANTARA/Prasetia Fauzani
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?


Seluk Beluk Pemerintah Godok Tata Kelola Tanaman Kratom: Mau Dibawa ke Mana?

14 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Seluk Beluk Pemerintah Godok Tata Kelola Tanaman Kratom: Mau Dibawa ke Mana?

Sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$7,33 juta.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

14 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Mengenal Efek Daun Kratom, Apa Alternatif Tanaman Penggantinya?

14 hari lalu

Daun Kratom (wikipedia)
Mengenal Efek Daun Kratom, Apa Alternatif Tanaman Penggantinya?

BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.


Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

15 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Eks Komisioner KPK Heran Ada Menteri Anggap OTT Hambat Investasi

Tugas KPK tentu bukan hanya pencegahan, tetapi juga penindakan, contohnya operasi tangkap tangan atau OTT


Istana Sebut Harun Masiku Mustinya Bisa Ditangkap dalam Waktu Dekat

17 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung KSP, Istana Kepresidenen Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Sebut Harun Masiku Mustinya Bisa Ditangkap dalam Waktu Dekat

Moeldoko enggan mengelaborasi saat ditanya apakah Presiden Jokowi mengetahui Harun Masiku dapat ditangkap dalam waktu dekat.


Jokowi Bahas Legalisasi Kratom, Akan Diputuskan Termasuk Narkotika atau Bukan

17 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Kratom, Tanaman yang Disebut Mengandung Narkotika
Jokowi Bahas Legalisasi Kratom, Akan Diputuskan Termasuk Narkotika atau Bukan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan rapat terbatas membahas mengenai rencana legalisasi kratom. Akan dipastikan masuk narkotika atau bukan.


Moeldoko Klaim Tak Ada Arahan Istana dalam Proses Hukum Hasto PDIP

17 hari lalu

Tim hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristyanto, Rony Talapessy dan tim mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Kedatangan mereka melaporkan atas penyitaan ponsel milik Hasto yang dilakukan oleh penyidik KPK, sebelumnya Rony juga melaporkan ke Dewas KPK karena hal tersebut yang dinilai tidak benar, mengingat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Moeldoko Klaim Tak Ada Arahan Istana dalam Proses Hukum Hasto PDIP

Hasto diperiksa KPK pada Senin 10 Juni 2024 dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.