Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha Pengusaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3 Kg

image-gnews
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024. Berdasarkan hasil temuan Kemendag terdapat 11 SPBBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tanggerang hingga Bandung yang melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi isi volume gas elpiji 3 kg sebanyak 200-700 gram per tabung gas. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024. Berdasarkan hasil temuan Kemendag terdapat 11 SPBBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tanggerang hingga Bandung yang melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi isi volume gas elpiji 3 kg sebanyak 200-700 gram per tabung gas. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional pengusaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang terbukti mengurangi takaran isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan), ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya," ujar Zulhas, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara. "Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya."

Zulhas menjelaskan, Kemendag telah mengecek sejumlah SPBE di Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah tersebut, ditemukan 11 SPBE yang memiliki tabung LPG 3 kg dengan takaran isi yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelas SPBE itu, kata Zulhas, diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada per tabungnya. Namun begitu, sejauh ini sebelas SPBE baru dijatuhkan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Zulhas memastikan, jika peringatan yang dilayangkan tersebut tidak dipatuhi oleh para SPBE, maka izin usahanya akan dibekukan atau dicabut.

Pencabutan izin usaha itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 soal pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Adapun Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kg bersubsidi pada Senin lalu, 20 Mei 2024. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

Zulhas juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Berikutnya, PT Pertamina (Persero) juga diminta dapat menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan. Saat ini tercatat ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Adapun untuk kualitas dan kuantitas produk LPG, Pertamina Patra Niaga telah mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Hal ini dilakukan sebelum LPG disalurkan ke konsumen.

"Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian," kata Ega.

Tak hanya itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung. Berikutnya, kata Ega, dilakukan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga, ujar Ega, menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen. Audit ini meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

Pilihan Editor: Zulhas Temukan Kecurangan LPG Melon Isinya Kurang dari 3 Kg, Jelas Namanya Maling

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

2 jam lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rupiah Jeblok Bakal Dorong Kenaikan Harga BBM Bulan Depan? Begini Penjelasan Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal peluang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada Juli mendatang.


Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya

Awal pekan ini nilai tukar rupiah tembus di angka Rp 16.400 per dolar AS, ini kata Sri Mulyani tentang dampaknya bagi perekonomian negara.


Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

6 jam lalu

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya melakukan pembasahan truk tangki yang terbakar di kawasan Dumar Industri, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/9/2020). Sekitar 18 kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kebakaran diduga berawal dari kebakaran alang-alang yang merembet serta membakar lima truk tangki tersebut. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik/Zk)
Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina: Distribusi BBM Tidak Terganggu

Pertamina memastikan pelayanan distribusi BBM dari FT Madiun tidak terganggu akibat terbakarnya satu unit truk tangki BBM di tol Ngawi-Kertosono.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

7 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

18 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.


Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Pemerintahan Jokowi Berlakukan Bea Masuk dan Anti Dumping Atasi Masalah Industri Tekstil

Pemerintahan Jokowi sepakat memberlakukan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan Anti Dumping untuk merespons masalah tekstil dan produk tekstil.


PAN Dorong Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokan Boleh Saja

19 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat pembagian daging kurban di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. Kemendag membagikan 2.500 paket daging kurban dari 70 ekor sapi dan 104 ekor kambing sumbangan yang dikumpulkan DKM Masjid Kemendag untuk disalurkan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah Kantor Kementerian Perdagangan. TEMPO/Tony Hartawan
PAN Dorong Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas: Cocok-cocokan Boleh Saja

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) terbuka dengan ide duet putrinya Zita Anjani dan Kaesang Pangarep - Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di pemilihan gubernur Jakarta.


Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

21 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sederet Alasan Mendag Zulhas Mau Naikkan Harga MinyaKita

Harga MinyaKita sebelumnya dipasarkan seharga Rp 14.000 per liter. Harga itu belum naik sejak 2022.


Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

21 jam lalu

PT Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field. FOTO/pertamina.com
Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi jadi 9.000 Barel Minyak per Hari

Pertamina EP Prabumulih Field berhasil menambah produksi minyak dua sumur di Desa Gunung Gunung Kemala, Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumsel.


Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

1 hari lalu

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Vonis perkara korupsi LNG Pertamina ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang minta Karen Agustiawan dipenjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.