Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Indofarma: Remuk setelah Pandemi, Tak Bisa Bayar Karyawan, Kini DIlaporkan BPK ke Jaksa Agung

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya yang mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.

Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK sebagai pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Belum ada pernyataan resmi dari Indofarma soal temuan BPK ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indofarma terus merugi. Laporan Majalah Tempo pada edisi 15 Oktober 2023 menyebutkan bahwa pada kuartal pertama 2023, rugi tahun berjalan Indofarma mencapai Rp 61,7 miliar.

Akibatnya, karyawan  kembali mengeluhkan soal hak upahnya yang belum dibayarkan perusahaan. Perusahaan farmasi pelat merah ini telah menunggak pembayaran gaji karyawannya sejak Januari 2024.

Selama tiga tahun masa pandemi 2020 sampai 2022, Indofarma terus merugi berturut-turut Rp 3,6 miliar, Rp 37,5 miliar, dan Rp 424,4 miliar. Kondisi tersebut berdampak pada karyawan dan pensiunan Indofarma.

Sejak Januari dan Februari 2024, praktis pekerja Indofarma baru mendapatkan separuh dari total gajinya. Sementara untuk Maret, perusahaan Indofarma sama sekali belum memberikan sepeser gaji ke seribuan karyawannya. Menurut Meida, tanpa adanya kepastian dari perusahaan, para karyawan hanya bisa menunggu dan berharap gajinya dapat segera dibayarkan.

"Sampai saat ini kami baru melakukan dialog kepada direksi operasional, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada aksi-aksi lainnya," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, 22 April 2024.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi, mengatakan pangkal masalah adalah salah perhitungan kapan Covid-19 berakhir. Perusahaan yang mendapat tugas pemerintah menyediakan obat untuk Covid-19 ini, banyak belanja bahan mentah sehingga ketika pandemi berakhir tidak bisa terjual.

"Kami tidak bisa memprediksi kapan Covid-19 selesai. Jadi kami belanja (material) yang ukurannya cukup banyak," ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 April 2024. Setelah keputusan itu diambil, dengan beberapa barang masih dalam proses impor, Covid-19 perlahan landai.

Obat-obatan Covid-19 seperti ivermektin, oseltamivir dan remdesivir, yang ditugaskan pemerintah untuk disediakan Indofarma, tidak terserap pasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sekarang tidak bisa terjual dan itu menjadi beban yang tidak kami bisa prediksi," katanya. Belum lagi obat-obatan yang diproduksi itu memiliki masa kedaluwarsa.

Kementerian BUMN Mendukung BPK

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya mendukung langkah BPK untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum terkait kasus PT Indofarma Tbk (INAF) kepada Kejaksaan Agung.

"Memang ada pembicaraan, memang di Indofarma ada fraud, ya. Dan kami sudah diskusi dan sudah mendukung langkah BPK untuk melaporkan ke kejaksaan. Jadi kami sudah lapor juga, dan memang harus ada tindakan hukum," kata pria yang akrab disapa Tiko itu di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Berkaca pada kasus-kasus serupa yang menimpa perusahaan BUMN seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia pada beberapa tahun lalu, Tiko menegaskan Kementerian BUMN mendukung langkah penegakan hukum yang diperlukan.

Terkait dengan gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan, Tiko mengatakan pihaknya sedang melakukan proses restrukturisasi bersama dengan Bio Farma sebagai holding.

"Harapannya, dengan dukungan Bio Farma, kami bisa menyelesaikan sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nanti untuk semua kewajiban dengan karyawan," ujar dia.

Pada awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Indofarma dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu juga telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024, karena mengalami masalah finansial.

ANTARA

Pilihan Editor Cerita 9 Mobil Mewah Crazy Rich Rudy Salim Sampai Ditahan Bea Cukai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

16 jam lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.


Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

19 jam lalu

Plt Dirut Perumda Sarana Jaya  Indra S. Arharrys usai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Korupsi Pengadaan Tanah untuk DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Saksi: Ada Backdate 11 Surat Pengurusan Proyek

Indra mengatakan backdate itu di antaranya surat peninjauan lapangan untuk pengurusan tanah DP 0 rupiah di Pulo Gebang.


HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI dan Jaksa Agung Ucapkan Selamat dan Harapkan Ini

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI dan Jaksa Agung Ucapkan Selamat dan Harapkan Ini

Panglima TNI dan Jaksa Agung mengucapkan selamat HUT ke-78 Bhayangkara. Apa harapan mereka?


Jaksa Agung Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78, Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Polri

1 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjhanjanto menggandeng Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jaksa Agung Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-78, Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Polri

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-78, ingin memperkuat kerja sama dengan Polri.


Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.


Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.


Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

5 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.


Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

5 hari lalu

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Sebelumnya, Pius sempat mangkir dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

Pius Lustrilanang dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

6 hari lalu

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK setelah dinyatakan bebas, di gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Soal Gazalba Saleh Menegaskan KPK Punya Kewenangan Penuntutan

Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh. Menegaskan bahwa KPK punya kewenangan penuntutan.


Komisi III DPR Beri Sejumlah PR untuk Feri Wibisono yang Akan Jadi Wakil Jaksa Agung

8 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Komisi III DPR Beri Sejumlah PR untuk Feri Wibisono yang Akan Jadi Wakil Jaksa Agung

Komisi Hukum DPR membeberkan sejumlah pekerjaan rumah atau PR untuk Feri Wibisono yang bakal dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung.