-
Menteri Zulkifli Hasan menyebut terjadi penurunan impor non-minyak dan gas (migas) selama periode April 2024 karena turunnya permintaan ekspor.
“Penurunan impor di April ini ditengarai oleh turunnya produksi dan permintaan ekspor, sejalan dengan angka Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada April 2024 yang anjlok 1,3 poin menjadi 52,9 dari capaian Maret 2024 pada level 54,2,” kata Zulhas.
Sementara itu, Presiden Jokowi menggelar rapat internal pada Jumat siang, 17 Mei 2024, soal implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga hadir dalam rapat 45 menit mulai pukul 14.00 WIB.
Mereka enggan memberikan komentar ketika ditemui usai rapat. "Nanti akan diumumkan," kata Airlangga ketika ditanya isi rapat sebelum meninggalkan Istana Negara.
Sementara Sri Mulyani bungkam saat ditanya soal rapat internal mengenai aturan pembatasan impor ini. Implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengatur pembatasan jumlah barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Tak hanya barang bawaan penumpang, kebijakan ini juga menyentuh aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) serta larangan dan pembatasan impor. Semuanya diimplementasikan pada waktu yang sama.
Pemerintah mengharapkan Permendag 36/2023 dapat melindungi produk dalam negeri dari gempuran barang-barang impor yang dapat dengan mudah masuk Indonesia. Produk-produk ini, khususnya barang jadi atau barang konsumsi, telah menjadi ancaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kalah bersaing dari sisi harga.
Semangat untuk melindungi industri dalam negeri inilah yang kemudian menciptakan Permendag 36/2023. Namun, dalam implementasinya mendapat banyak respons negatif sehingga direvisi untuk kedua kalinya menjadi Permendag No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023.
Permendag tersebut menitikberatkan pada tiga pokok utama yakni, importasi barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang, dan pengaturan komoditas bahan baku industri.
Permendag No. 7/2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah terus mendorong industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor. Oleh karenanya, permendag pun dikeluarkan untuk melindungi pasar dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturannya dikembalikan lagi," ujar Zulkifli, dikutip Antara, 12 Mei 2024.
DESTY LUTHFIANI | DANIEL A FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya