- 1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik
Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.
"Saat ini kita tengah bersiap bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Jumat, 17 Mei 2024.
Ia mengatakan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di daerah itu.
Menurut dia, transformasi bentuk sertifikat tanah itu akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi…