4. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji