- Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih
Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank tersebut pada 29 dan 30 April 2024.
Dalam aksi demo yang diwarnai pembakaran ban di halaman kantor BTN di Jakarta itu, sejumlah korban menuntut uang mereka sebesar Rp7,5 miliar dikembalikan.
Kasus ini menurut BTN bermula dari dua karyawan bank pelat merah itu yang menawarkan deposito dengan iming-iming bunga 10 per bulan. Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
"Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang di BTN hingga Rp7,5 miliar.
Oleh BTN dua pegawai berinisial ASW dan SCP sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Mereka juga sudah diberhentikan sebagai karyawan.
Masalah ini menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia, yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada Rabu, 8 Mei 2024, menemui petinggi BTN untuk klarifikasi.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Ketegangan Global, Airlangga: Ekonomi RI Masih Lebih Baik Dibanding Negara Lain...