- Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk saat membeli LPG 3 kg. Aturan ini mulai berlaku per 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.
Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal Program Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran. Proses ini dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.
Gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Selain itu, penggunaan gas 3 kilogram ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram.
Cara lengkap mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kilogram bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air...