Menurut dia Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB. Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI," tuturnya.
Tak sampai di situ, Zulhas memastikan baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.
PT Hwa Hok Steel berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Berdasarkan pantauan Tempo, pabrik baja itu memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan.
Saat Zulhas dan jajaran Kemendag menyidak lokasi itu pada hari ini, terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas. Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu.
Di kawasan pabrik yang jauh dari pemukiman itu, terlihat sebuah bangunan menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental. Banyak pula anjing yang berkeliaran di area pabrik tersebut.
Pilihan Editor: Ekspor Nonmigas Desember 2023 Anjlok Terdalam, Kelapa Sawit Turun 28,73 Persen