Pemudik berdiskusi mengenai adanya pemudik yang tidak memiliki tiket sehingga tertahannya kendaraan yang menyebabkan kemacetan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Calon pemudik yang hendak menyebrang pulau perlu mengingat kembali syarat dan ketentuan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan. PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Ferry Indonesia mengatakan ketentuan tersebut perlu dipahami pemudik agar tidak kebingungan saat hendak naik kapal.
Setidaknya ada 9 syarat dan ketentuan check-in di pelabuhan, seperti disampaikan manajemen ASDP melalui unggahan Instagram-nya.
Pengguna jasa wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket.
Jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.
Jika pengguna tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak pengguna jasa untuk check-in. Kemudian jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus.
Bagi pengguna jasa yang telah check-in di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.
Pengguna jasa harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku. Selain itu, juga memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar dengan lengkap dan akurat.
Seluruh pengguna jasa yang berusia di atas 17 tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal asli. Nama yang tertera harus sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau boarding pass.
Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau kartu identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing, kartu tidak mengenal yang dapat digunakan adalah paspor.
Jika pengguna jasa tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di e-tiket atau boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
Pengguna jasa kendaraan dapat ditolak masuk ke dalam pelabuhan jika melakukan tiga hal tertentu. Misalnya jika kendaraan tidak sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar, atau kendaraan melebihi kapasitas maksimal dermaga, serta kendaraan dengan tinggi yang melebihi batas ketinggian maksimum pelabuhan.
Sementara untuk boarding, ada tiga ketentuan uang diatur oleh ASDP.
Pengguna jasa yang membawa kendaraan harus mematikan mesin kendaraannya selama dalam pelayaran. Kemudian, pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama pelayaran.
Pengguna jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas kapal.
Operator berhak untuk menolak pengguna jasa kendaraan atau barang muatan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ASDP.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi
15 hari lalu
Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi
Jumlah penumpang angkutan penyeberangan saat arus balik Lebaran (H+5) atau 15 April 2024 mencapai 350.667 orang.
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga
15 hari lalu
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga
"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung
17 hari lalu
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung
Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak
17 hari lalu
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak
Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024
5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik
18 hari lalu
5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik
Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
19 hari lalu
Terkini: Arus Balik Jasamarga Siapkan Layanan Operasional di 4 Tol Trans Jawa, Prajoyo Pangestu Salib Hartono Bersaudara sebagai Orang Terkaya Indonesia
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyiapkan pelayanan operasional jalan tol pada periode arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya
19 hari lalu
Penyeberangan Lintas Panjang-Pelabuhan Ciwandan Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Tarifnya
Mulai hari ini Sabtu, 13 April 2024, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melayani penyeberangan lintas Pelabuhan Panjang-Pelabihan Ciwandan.
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan
19 hari lalu
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran, Kemenhub Operasikan Lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan
Kemenhub akan mengoperasikan lintasan Pelabuhan Panjang-Ciwandan untuk membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran pada lintasan Bakauheni-Merak.
Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam
19 hari lalu
Khusus Arus Balik Lebaran, ASDP Hapus Kebijakan Tiket Kedaluwarsa 24 Jam
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghapus pemberlakuan tiket kedaluwarsa sampai dengan 24 jam sejak waktu masuk pelabuhan.
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak
20 hari lalu
Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak
Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.