Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan tetapi tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Dian mengatakan, kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.
Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya," kata Dian. "Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi."
Kemudian untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, kata Dian, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sementara itu, permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset.
"Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu," ujar Dian.
Pilihan Editor: Pimpin Rakor Mudik Jawa Barat, Ini Catatan Menhub Budi Karya