TEMPO.CO, Jakarta - Tim Nasional Anies-Muhaimin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024, menyinggung masalah penggelontoran bansos Presiden Jokowi sebagai bagian dari dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo-Gibran.
Pengacara Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Presiden Jokowi pada awal 2024 banyak membagikan bantuan sosial pangan berupa beras ke berbagai wilayah Tanah Air. Bansos pangan tersebut ditujukan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
"Jadi kenapa pemerintah memberikan beras sebulan 10 kilo? Karena kita tahu harga beras di seluruh negara sekarang naik. Tidak hanya di Indonesia saja, tapi di seluruh negara," kata Jokowi di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari.
Namun menurut Timnas AMIN, bansos pangan tersebut bagian dari dukungan Presiden ke Prabowo-Gibran.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi,” kata Bambang dalam sidang.
Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.
Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024
Padahal kata Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.
"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.
Dalam sidang tersebut, Timnas Amin mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan PHPU Pemilihan Presiden 2024. Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Tuntutan keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kemudian tuntutan ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengandung banyak narasi dan asumsi.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pendapat salah satu pengacara di dalam Tim Pembela, yaitu OC Kaligis, narasi dan asumsi bukanlah bukti dan merupakan hal yang harus dibuktikan serta patut diduga.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.
Sri Mulyani: Anggaran Bansos Melonjak Tajam
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, anggaran bantuan sosial atau Bansos pemerintah mengalami lonjakan tajam. Per 29 Februari 2024, realisasi anggaran Bansos naik Rp 9,6 triliun.
"Anggaran Bansos kita melonjak tajam dari Rp 9,6 triliun ke Rp 22,5 triliun atau naik 135 persen dibanding tahun sebelumnya," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan pada Selasa, 19 Maret 2024.
Realisasi tersebut terdiri dari lima pos. Pertama, untuk Kementerian Sosial sebesar Rp 12,8 triliun. Rinciannya antara lain untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Kelompok Penerima Manfaat atau KPM dan Kartu Sembako bagi 18,7 juta KPM.
Kemudian, untuk Kementerian Kesehatan sebesar Rp 7,7 triliun. Anggaran ini diperuntukkan bagi bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi 96,7 juta peserta.
Sementara untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebanyak Rp 900 miliar. Dana ini dialokasikan untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 1.000 siswa dan Kartu Indonesia Pintar (Kip) Kuliah bagi 105,1 ribu mahasiswa.
Anggaran berikutnya dialirkan ke Kementerian Agama sebesar Rp 1,1 triliun untuk kebutuhan bantuan pendidikan. Bantuan PIP untuk 1,4 juta siswa dan KIP Kuliah bagi 11,1 ribu mahasiswa.
Terakhir, sebanyak Rp 800 miliar dialokasikan untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bantuan tanggap darurat bencana.
ANTARA | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'