TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, bantuan ini sebagai antisipasi atas prediksi harga bahan pangan pokok yang cenderung terus naik.
"Bantuan pangan harus dilanjutkan secara jangka panjang. Bantuan pangan adalah salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat," kata Yeka di Kompleks Pergudangan Bulog Tondo Kota Palu pada Selasa, 26 Maret 2024 dalam keterangan resmi.
Dia menyampaikan data penerima bantuan pangan yang semula dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, kemudian diubah rujukannya dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Data P3KE menyasar penerima bantuan berdasarkan desil 1 sampai 3, yang lebih memprioritaskan keluarga miskin dan lansia. Namun, kata Yeka, data P3KE yang belum sepenuhnya mutakhir menjadi pekerjaan rumah bagi pihak pemerintah. Baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dalam pemutakhiran data P3KE sebagai basis data penerima bantuan pangan.
Dia meminta agar pemerintah menunjuk sumber daya manusia yang khusus memutakhirkan data di tingkat desa dan didanai oleh APBN. "Jadi, ada yang bertanggung jawab, siapa saja yang berhak menerima. Jika tidak, data ini tidak ada yang mengawal," kata Yeka.
Pada hari yang sama, Yeka bersama tim Ombudsman RI datang ke Kantor Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu untuk meninjau penyaluran bantuan pangan. Apakah sudah tepat sasaran, sesuai prosedur dan sesuai dari segi kualitas serta kuantitas. Mereka datang.
Pada periode Januari-Maret 2024, penerima bantuan pangan di Kelurahan Nunu tercatat sebanyak 703 KK. Jumlah ini meningkat dibandingkan jumlah tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 350 KK. Secara kualitas, beras bantuan pangan dinilai sudah cukup baik, dengan kriteria beras medium.
Namun pada realisasi penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Nunu, penerima bantuan pangan kerap berganti. Hal ini lantaran adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan pangan pada P3KE. Akibatnya, terjadi pergantian penerima manfaat.
Dalam konteks ini, Ombudsman menyoroti belum adanya alternatif kebijakan jika bantuan pangan gagal disalurkan. Misalnya jika tidak ditemukan penerima dan penggantinya.