TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan aturan terkait barang bawaan impor. Kebijakan ini dinilai positif karena bisa mencegah impor barang tanpa kontrol.
Hal itu diungkapkan oleh pakar Hukum Perdagangan Internasional Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono. Menurut Imam, ada dua kerugian jika barang bawaan dari luar negeri tidak dibatasi.
“Pertama, negara bisa kehilangan kesempatan untuk menerapkan pajak bea masuk impor. Kedua, industri dalam negeri akan sulit tumbuh bila barang impor dapat bebas masuk,” ujar Iman dalam keterangan yang diterima Tempo, Rabu 20 Maret 2024.
Iman juga menyatakan bahwa kebijakan pembatasan barang bawaan sejalan dengan praktik perdagangan lintas negara World Trade Organization (WTO). Menurutnya, pemerintah berhak mengatur impor melalui tarif bea masuk sesuai dengan GATT Agreement.
“GATT Agreement pasal 2 telah mengatur tentang cara barang impor bisa masuk ke suatu negara dan penyesuaian tarif berdasarkan schedule of concessions,” jelas dia.
Menurut dia, jika ada barang impor masuk dalam jumlah besar dan tidak terkontrol, maka negara dapat mengatur sesuai dengan WTO Agreement. Hampir seluruh negara tunduk dalam aturan WTO Agreement. Sehingga, tidak akan mempengaruhi kerjasama perdagangan indonesia dengan negara mitranya.
Kendati demikian, Iman menekankan bahwa kebijakan itu harus konsisten dan adil. Bagi dia, transparansi petugas dalam menetapkan tarif dan penggunaan sistem pembayaran non-tunai menjadi kunci.
“Selain itu, pembayaran tarif sebaiknya cashless atau menggunakan fasilitas perbankan online, agar biaya langsung masuk ke kas negara,” tutur
Iman juga menyatakan bahwa kebijakan pembatasan barang bawaan sejalan dengan praktik perdagangan lintas negara World Trade Organization (WTO). Menurutnya, pemerintah berhak mengatur impor melalui tarif bea masuk sesuai dengan GATT Agreement.
“GATT Agreement pasal 2 telah mengatur tentang cara barang impor bisa masuk ke suatu negara dan penyesuaian tarif berdasarkan schedule of concessions,” jelas dia.
Menurut dia, jika ada barang impor masuk dalam jumlah besar dan tidak terkontrol, maka negara dapat mengatur sesuai dengan WTO Agreement. Hampir seluruh negara tunduk dalam aturan WTO Agreement. Sehingga, tidak akan mempengaruhi kerjasama perdagangan indonesia dengan negara mitranya.
Lebih lanjut, Iman menyatakan bahwa ada manfaat yang dirasakan konsumen terkait kebijakan pembatasan barang bawaan. Misalnya garansi produk yang akan menjadi perhatian.
“Barang impor langsung dari luar negeri seringkali tidak terlindungi garansi lokal. Hal ini menyulitkan konsumen dalam klaim garansi atau pengembalian produk cacat.”
Iman juga menyarankan konsumen dan pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan aturan baru. Sebab, hak-hak konsumen lebih terlindungi.
“Pembatasan jumlah barang bawaan ini justru lebih fair. Sehingga, para pengunjung dari luar negeri membawa barang secara wajar dan hanya dikenakan bea masuk untuk barang berlebih,” tutupnya.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara