TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendukung Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, yang menyatakan bahwa ojek online atau ojol dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
"Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Maret 2024.
Mirah menyampaikan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan jangan hanya menjadi retorika untuk menaikkan citra pemerintah saja. "Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," ujarnya.
Lebih lanjut, Mirah menyinggung soal perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online yang masih lemah. Menurut dia, perlindungan yang minim itu diakibatkan penghasilan pekerja di sektor yang rendah dan jam kerja lebih dari 8 jam per hari.
"Jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Di saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan," tuturnya.
Alih-alih hanya menerbitkan surat edaran dan imbauan, Mirah menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. Pengawasan terhadap aturan itu, kata dia, juga harus dilakukan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Mirah turut mengklaim bahwa jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. "Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," ucapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.
Indah mengatakan pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: 73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras