Rahmad juga mengatakan keputusan penambahan alokasi dana pupuk subsidi tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Pertanian atau Kementan yang dipimpin Kemenko Perekonomian.
Ia menjelaskan, proses penyaluran anggaran untuk sektor pertanian masih dalam tahap pengurusan. Beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian, harus direvisi untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Selain itu, kata Rahmad, pengurusan anggaran belanja tambahan (ABT) juga sedang dalam proses. Proses ini membutuhkan waktu dan telah melibatkan rapat koordinasi di level Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian PErtanian. Upaya intensif, kata dia, sedang dilakukan untuk memastikan kelancaran proses tersebut.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diputuskan melalui rapat menteri," kata Rahmad. "Harapan kami, di bulan ini sudah bisa diputuskan sehingga 9,5 juta ton bisa benar-benar direalisasikan."
Lebih lanjut, Rahmad berujar, Pupuk Indonesia siap memasok 9,5 juta ton pupuk subsidi yang ditugaskan pemerintah. Sebab, Pupuk Indonesia mampu memproduksi 14 juta ton per tahun.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: 3 Poin Penting Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan soal THR 2024