3. Mendag Zulkifli Hasan Tunda Pelaksanaan Permendag 23/2023, Soal Apa? Begini Bunyinya
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas telah memutuskan untuk menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan peraturan impor. Keputusan ini diambil setelah Permendag tersebut mendapat respons negatif dari berbagai asosiasi dan masyarakat.
Mendag Zulhas menyatakan bahwa bagian-bagian tertentu dari Permendag 36/2023 akan ditunda pelaksanaannya sampai proses sosialisasi selesai, sambil menekankan bahwa bagian-bagian yang tidak menuai keberatan akan tetap berjalan seperti biasa. Dia juga mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Lapor?
Surat Pemberitahuan Tahunan,atau yang disingkat sebagai SPT pajak, merupakan alat yang sangat penting dalam struktur pajak di Indonesia. Melalui SPT, para wajib pajak dapat secara jelas melaporkan kewajiban pajak mereka kepada negara.
Menurut informasi dari pajakku.com, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk memberikan laporan mengenai perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
SPT pajak tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari dua kategori utama: SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk memberikan laporan untuk suatu periode pajak tertentu, sementara SPT Tahunan digunakan untuk menyampaikan data selama satu tahun pajak.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Untuk Idul Fitri, Indonesia Impor 22 Ribu Ton Beras dari Kamboja....