TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi, mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani turut menjelaskan linimasa proses pembayaran THR ASN sebagai berikut:
a. Pada 13 Maret: pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024; dan proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
b. Pada 18 Maret: rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
c. Pada 19 Maret: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
d. Pada 20 Maret: dropping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.
e. Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; dan transfer ke rekening pensiunan.
Secara rinci, Sri Mulyani juga menyampaikan, besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. tunjangan kinerja sebesar 100 persen; dan
f. tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024 sementara gaji ke-13 berdasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.
"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," ujarnya.
Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju