TEMPO.CO, Jakarta -Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 memiliki maksud dan tujuan yang baik.
Namun, menurut Staf Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Strategis itu, Kemenkeu memahami ada tantangan di lapangan yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Ia mengimbau agar masyarakat bersabar. Yustinus memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor sudah disampaikan oleh Kemenkeu kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Mohon bersabar, semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.
Staf Khusus Sri Mulyani itu menjelaskan, beberapa masukan seperti sosialisasi yang dianggap belum masif sehingga terkesan mendadak dan membingungkan. “Memang ini penyempurnaan kebijakan yang cukup besar,” kata dia.
Masukan lain, kata Yustinus, pelaksanaan aturan itu berdekatan dengan waktu lebaran dan ibadah haji. Sehingga melibatkan lalu lintas orang dan barang yang cukup masif. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya mengantisipasi waktu tersebut.
Ia mengatakan, DJBC saat ini juga sedang melakukan standardisasi di lapangan, sehingga hasil aturannya seragam dan sesuai ketentuan. “Kami percaya, (masukan) itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan seksama oleh pembuat kebijakan,” kata Yustinus.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu. Aturan itu menyebabkan barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri dibatasi.
Pada 10 Maret 2024, aturan itu mulai diperketat. Namun justru, banyak keluhan yang muncul karena dianggap memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha. Aturan itu menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa dua buah dari tiap jenis barang.
Dalam aturan baru itu, ada lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Sepatu, alas kaki dan tas misalnya, maksimal dua buah, sedangkan produk tekstil jadi maksimal lima per penumpang.
Alat elektronik dibatasi maksimal lima unit dengan total harga 1.500 dolar AS. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia yang akan pulang ke kampung halaman.
Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju