Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penggusuran untuk Pembangunan IKN: Pemerintah Otoriter seperti Orde Baru

image-gnews
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan warga yang menolak penggusuran untuk pembangunan IKN. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan warga yang menolak penggusuran untuk pembangunan IKN. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak penggusuran paksa untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Herdiansyah Hamzah yang mewakili koalisi ini mengatakan Badan Otorita IKN telah mengancam masyarakat lokal di kawasan IKN untuk mengambil alih tanah masyarakat atas nama pembangunan.  

"Ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Desa Pemaluan dengan dalih pembangunan ibu kota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah," ujar Herdiansyah dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Herdiansyah mengungkapkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, mengancam warga melalui surat Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Surat itu dikirimkan kepada warga pada 4 Maret 2024 yang menyatakan adanya pelanggaran oleh warga atas pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak Sesuai dengan tata ruang IKN. 

Dalam surat tersebut, Badan Otorita IKN menyatakan bahwa Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin telah melakukan identifikasi pada Oktober 2023. Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan tata ruang yang diatur pada Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) IKN. 

Dalam surat tersebut, Badan Otorita IKN mengundang warga dalam agenda Tindak Lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang  Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama Nomor 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024. 

Dalam surat itu, Badan Otorita IKN meminta kepada warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan batas waktu kepada warga untuk meninggalkan wilayah tersebut dalam 7 hari. 

Herdiansyah menilai cara yang dilakukan Badan Otorita IKN ini seperti rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara. Menurut dia, penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah kepada warga Desa Pemaluan merupakan bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. 

Ia mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan memaksa masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka. "Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah ini, kata Herdiansyah, merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat. Khususnya, pelanggaran atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan tanah, dan hak atas pemukiman warga. 

Adapun Badan Otorita menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN sebagai dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Menurut Herdiansyah, aturan ini pun merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah. 

Dengan demikian, ia menilai langkah pemerintah ini melanggar pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Beleid ini mengamanatkan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, Herdiansyah menilai tata ruang yang dibuat justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat. "Pemerintah lupa, jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN," ujarnya. 

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

6 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.


Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

7 jam lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

11 jam lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.


Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

14 jam lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.


Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Mahasiswa UGM Gelar Aksi Tuntut Tranparansi Biaya Pendidikan

Mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut transparansi biaya pendidikan dan penetapan uang kuliah tunggal (UKT).


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.