TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah lebih dahulu telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan diimplementasikan oleh pemerintah selanjutnya, setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berakhir.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam penghitungan suara atau real count sementara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo-Gibran diketahui mengusung keberlanjutan program Jokowi-Ma’ruf.
Lalu, apa saja barang-barang terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen? Simak informasinya berikut ini.
Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN
Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak sebagaimana UU PPN.
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, yang artinya pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang tidak dikenai PPN.
Sementara Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk memproduksi barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga bersifat negative list, sehingga pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:
1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:
- Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
- Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
- Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
- Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
- Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.
5. Minyak mentah (crude oil).
6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.
7. Panas bumi.
8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.
9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.
Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:
- Jasa pelayanan kesehatan medis.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa asuransi.
- Jasa keuangan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
MELYNDA DWI PUSPITA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Tahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?