TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan revisi Perpres 191 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator (pemerintah)," kata Irto kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan revisi Perpres 191 selesai tahun ini. Beleid anyar itu nantinya bakal mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
"Dalam beberapa bulan inilah. Kan sudah setahun draft-nya," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Arifin tidak merinci kapan detail waktunya. Ia hanya mengatakan, revisi Perpres 191 dilakukan agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran.
Selanjutnya: Adapun rencananya, kendaraan yang dipriroritaskan menggunakan Pertalite....