TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sementara menjelang Ramadan.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Aturan ini berlaku besok, Senin, 11 Maret sampai 23 Maret 2024.
"Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief lewat keterangan resmi pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Relaksasi HET beras premium ini akan diberlakukan sementara di 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium di wilayah tersebut Rp 13.900 per kilogram
Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan menjadi Rp 15.400 per kilogram. Adapun HET beras premium di wilayah ini sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Selanjutnya: Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi....