TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak menarik perhatian pembaca adalah mengenai aturan baru dari Kementerian Perdagangan mengenai pembatasan barang impor yang dibawa oleh penumpang. Antara lain untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang.
Berita lain juga menarik perhatian pembaca adalah tentang kisah penumpang pesawat Batik Air yang sempat ditinggal tidur oleh pilot dan kopilot saat sedang terbang dari Kendari ke Jakarta. Karena sempat lepas kendali selama sekitar 30 menit, pesawat tersebut sempat keluar dari jalur penerbangan dan nyasar ke Cianjur.
Kemudian berita mengenai tanggapan pihak Batik Air terkait insiden tertidurnya pilot dan kopilot saat menerbangkan pesawat. Batik Air mengatakan telah menonaktifkan pilot dan kopilot tersebut.
Lalu berita dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang mengklaim bahwa kampus-kampus internasional seperti Stanford hingga Universitas Leiden akan membuka kampus di IKN.
Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:
- Pengaturan Impor Berlaku 10 Maret, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mulai berlaku pada besok Minggu 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.
Permendag 36/ 2023 itu di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang. Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Sabtu 9 Maret 2024.
Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Nyasar ke Cianjur…