Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Bahlil Lahadalia Cabut Ribuan IUP: Jejak Sejarah Izin Usaha Pertambangan di Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Bahlil Lahadalia diduga terlibat dalam politisasi Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP. Sebagai menteri investasi, Bahlil memang memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin-izin usaha yang tidak produktif. 

Alasan pencabutan izin usaha yang tak produktif itu disebut untuk memperlancar investasi.

Menteri investasi sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi ini telah mencabut 2.078 izin pertambangan di berbagai daerah, sebagaimana dilaporkan dalam Majalah Tempo edisi Minggu, 3 Maret 2024. Isu kisruh mengenai keterlibatan Bahlil dalam izin tambang pun mencuat karena dinilai tebang pilih dan tidak memiliki kriteria yang jelas. 

Menilik Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha untuk melakukan pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan mengenai perizinan pertambangan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang  yang telah dimulai sejak masa kolonial. 

Dilansir dari laman walhi.or.id, memasuki tahun 1960 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk pertama kalinya yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. 

Dengan adanya Undang- Undang ini, pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara, sekaligus perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang. 

Namun pada masa orde baru, pemerintah saat itu justru membuat kebijakan yang bertujuan menarik pihak asing untuk berinvestasi dengan tujuan untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan. 

Pemerintah Orde baru mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA disebut menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia. Dimana dalam kurun waktu antara tahun 1967-1972 tercatat ada 16 perusahaan pertambangan luar negeri yang melakukan Kontrak Karya. 

Setelah memasuki masa reformasi, pemerintah mengesahkan UU No 32. tahun 20024 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian mengatur beberapa kewenangan perihal pemanfaatan sumber daya alam, khususnya yang berada di wilayah pemerintahan daerah.

Selain disahkannya UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 (menghapuskan UU No.11 Tahun 1967), yang kemudian disebut dengan UU Minerba. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UU Minerba menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, dimana sistem yang digunakan adalah perizinan bukan kontrak seperti pada masa Orde baru. 

Dalam UU Minerba setidaknya terdapat beberapa bentuk perizinan yang diatur, diantaranya yakni: Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk jenis badan usaha, koperasi dan perorangan. Kemudian ada Izin Pertambangan Rakyat (IUP) yang diberikan kepada penduduk setempat, baik perorangan, kelompok maupun koperasi, dengan luasan tertentu. Dan yang terakhir adalah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang berlaku untuk badan usaha sepertu BUMN, BUMD serta perusahaan swasta, dikutip dari walhi.or.id, Rabu, 6 Maret 2024.

Selanjutnya pemerintah mengesahkan UU No. 3 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dilansir dari laman resmi bpk.go.id, perubahan UU tersebut sebagai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan beberapa ketentuan baru berupa: 

(1) Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; 
(2) Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; 
(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; 
(4) Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP; 
(5) Penguatan peran BUMN; 
(6) Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan 
(7) Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Mengenai perizinan, UU NO. 3 Tahun 2020 Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Kemudian diatur pada Ayat (4) bahwa pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada pemerintah daerah provinsi.

IUP terdiri atas dua tahap yakni tahap eksplorasi dan tahap operasi yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan penambangan, pengolahan, pemanfaatan, hingga pengangkutan dan penjualan. 

Sementara untuk pencabutan perizinan tercantum dalam Pasal 119 UU No.3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan melakukan tindak pidana dan jika pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Pilihan editor: Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi pertambangan bawah tanah di OB 04 untuk meninjau ruang kontrol pengendali alat berat berteknologi 5G. Sumber: Biro Setpres
Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.


Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

18 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia: Saham Pemerintah di Freeport hingga Lahan untuk Sukanto Tanoto

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, rencana pemerintah menambah kepemilikan saham sebanyak 10 persen


Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

4 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Ketika ditemui di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.


Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.


Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.


Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia . TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

5 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.