"Agak sulit jika menggunakan dana BOS Afirmasi untuk program makan siang gratis," kata Sharfina. Sebab, target dana BOS Afirmasi tidak untuk seluruh sekolah, melainkan sekolah yang khususnya berada di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Terlebih, ia menilai, implementasi dana BOS selama ini juga belum optimal. Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di tahun 2020, alokasi Dana BOS Reguler sebesar Rp50 triliun, BOS Afirmasi sebesar Rp2 triliun, dan BOS Kinerja sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam penggunaan BOS Reguler saat ini, kata Sharfina, mayoritas dialokasikan untuk pembayaran gaji guru dan tenaga pendidik yang bekerja secara honorer. Tetapi, CIPS menilai anggaran pendidikan saat ini belum optimal untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki fasilitas sekolah dan meningkatkan pendidikan di Indonesia.
Dari segi infrastruktur pun, ia mencatat masih banyak sekolah yang membutuhkan bantuan Dana BOS untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak. Misalnya pada 2020-2021, lebih dari 50 persen unit sekolah di jenjang SD dan SMP masih mengalami kerusakan.
Menurut Statistik Pendidikan 2022, sekitar 1,2 juta bangunan SD masih mengalami kerusakan. Meskipun jumlah ruang kelas yang rusak berat telah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun ajaran 2020/2021, namun jumlah ruang kelas yang dalam keadaan baik juga mengalami penurunan dan terjadi di semua tingkat pendidikan.
Selanjutnya: Oleh karena itu, Sharfina menggarisbawahi, penggunaan dana BOS....