Berdasarkan rilis resmi yang diunggah Kemenpan RB, ada sejumlah jabatan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai Desember 2024. Jabatan tersebut di antaranya adalah jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang ada di Indonesia.
Menpan RB Azwar Anas juga mengungkapkan ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan diberangkatkan ke IKN. Pertama, Kemenpan RB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga dan unit kerja mana saja yang prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan. Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kemenpan RB tersebut.
Selain itu, terdapat juga sejumlah persyaratan kompetensi untuk ASN yang dikirim ke IKN, di antaranya adalah menguasai literasi, mampu mengerjakan banyak tugas (multitasking), menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” jelas Azwar Anas.
Skema Pemindahan ASN
Kloter pertama pemindahan ASN dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus 2024. Hal ini mundur dari rencana awal yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2024. Menurut Azwar Anas, perubahan rencana pemindahan ASN ke IKN ini sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Selanjutnya: Azwar Anas mengatakan, alasan pengunduran waktu pindah ASN....