TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mobil listrik pada tahun ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
"Ini merupakan langkah positif bagi pertumbuhan mobil listrik di Indonesia," kata Head of Public Relations PT Hyundai Motors Indonesia, Uria Simanjuntak, kepada Tempo Sabtu, 24 Februari 2024.
Uria melanjutkan, Hyundai tentunya akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk mempercepat adopsi penggunaan mobil listrik di tanah air.
Dia mengklaim, mobil listrik produksi Hyundai IONIQ 5 menjadi produk favorit, bahkan sebelum diberlakukannya insentif fiskal. Lebih lanjut, Uria menuturkan, Hyundai berkomitmen mendukung pemerintah untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik.
Ini ditunjukkan dengan adanya 240 titik charging station yang didukung Hyundai, 136 dealer, layanan after sales untuk mobil listrik, dan pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang memproduksi IONIQ 5.
Baca Juga:
"Tahun ini juga pabrik battery cell dan pabrik battery system dari Hyundai akan segera beroperasi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memperpanjang PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Konsumen akan membayar PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Insentif PPN DTP 10 persen ini sebelumnya berlaku hingga Desember 2023. Pemerintah lalu memperpanjangnya untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) dan terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD). Insentif ini juga berlaku sepanjang tahun ini.
Pilihan Editor: Prabu Revolusi Ditunjuk Jadi Komisaris Kilang Pertamina