TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu angkat bicara soal besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Mengenai THR dan gaji ke-13, mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi)," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis sore, 22 Februari 2024.
Dia berharap, besaran THR sudah bisa diketahui pada awal Ramadan. Adapun hari pertama puasa Ramadan diketahui jatuh sekitar 11 atau 12 Maret 2024.
"Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut," tutur Isa.
Ihwalnya, pembayaran THR biasanya diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jadi, kata dia, kira-kira pemberian tunjangan hari raya akan diberikan pada pertengahan Ramadan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kesiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun ini kepada Presiden Jokowi. Ini disampaikan Sri Mulyani dalam kunjungannya ke Istana Negara pada Senin lalu, 19 Februari 2024.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya pada Selasa, 20 Februari 2024.
Persiapan yang dimaksud adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. Sri Mulyani menyebutkan, persiapan dimulai dari sekarang untuk kelancaran pencairan yang rencananya akan dibayarkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan,” ujar Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Jokowi: Harga Beras di Seluruh Dunia Naik karena El Nino, Negara Kita Beri Bantuan Pangan 10 Kg per Bulan