Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

image-gnews
Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengeluhkan maraknya online travel agent atau OTA asing yang dianggap merugikan pelaku usaha. Pasalnya, OTA asing tidak melakukan pembayaran pajak sesuai aturan perpajakan di Indonesia dan pelaku usaha terpaksa membayar pajak itu. 

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut, OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tidak bisa menagih pajaknya.

"Nah akhirnya ini yang menjadi beban untuk industri perhotelan kita," ujar Hariyadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 yang dipantau secara daring melalui zoom pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Hariyadi menjelaskan, OTA asing berbeda dengan OTA lokal. OTA lokal membayar pajak penghasilan atau PPh sesuai aturan perpajakan.

"Kalau di lokal itu itu kan pajak pendapatan atau PPh-nya itu sudah langsung bisa dilakukan sinkronisasi. Komisi yang kita berikan kepada OTA tersebut itu sudah diperhitungkan dengan pajaknya," ujar Hariyadi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan OTA lokal, OTA asing tidak mau tahu mengenai pajak yang harus dibayarkan. OTA asing hanya mau menerima hasil bersih dari transaksi yang dilakukan customer. Ia mencontohkan, misalnya ada penjualan kamar Rp 1 juta. OTA asing akan mendapat komisi 15 persen dari hasil penjualan itu. "Mereka (OTA asing) tidak mau tahu atas komisinya mereka 15 persen itu dikenakan pajak gitu lho," kata dia. 

PHRI meminta pemerintah untuk serius dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menyebut, dalam Rakernas PHRI ke-4 ini, pihaknya akan berbicara dengan DJP, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ia berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan. 

Pilihan EditorPajak Hiburan 40 Persen, PHRI: Ekonomi Bali bisa Kolaps

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

11 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

12 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

13 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

26 hari lalu

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo. TEMPO/Pribadi Wicaksono
PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen