"Mulai dari penyebaran wisman, meningkatnya lama tinggal, juga pengeluaran wisman. Diharapkan akan lebih erat lagi kerja sama antara Indonesia dan Australia,” ujar Sandiaga.
Pada kesempatan yang sama, Sandiaga juga menjelaskan kebijakan retribusi bagi wisman yang berkunjung ke Bali. Per 14 Februari 2024, besaran Bali Tax Levy sebesar Rp 150 ribu.
Biaya retribusi ini ditarik agar setiap perjalanan wisman berkontribusi nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Seiring dengan dukungan terhadap upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya.
Sandiaga berharap agar penarikan biaya retribusi dapat meningkatkan layanan informasi kepariwisataan budaya Bali. Selain itu, juga membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
"Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata."
Pilihan Editor: Kembali Normal, LRT Jabodebek Sempat Turunkan Penumpang di Pancoran karena Gangguan