- Mitora Kembali Gugat Keluarga Presiden Soeharto terkait Aset di TMII
Jalan buntu perselisihan antara Mitora Pte. Ltd. dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dan lima anggota keluarga Presiden Soeharto masih belum menemukan jalan keluar. Perusahaan asal Singapura tersebut menyita aset berupa Museum Purna Bhakti dan Puri Jati Ayu yang berada dalam satu kompleks di areal Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Mitora, Leonardus S. Sagala mengatakan, awal mula permasalahan ini adalah perjanjian bisnis antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti serta lima anak Presiden Soeharto. Mulai dari Tutut Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Titiek Soeharto, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Yayasan Purna Bhakti sendiri didirikan oleh keluarga Cendana pada masa orde baru.
"Jadi, sebenarnya Mitora itu ada perjanjian dengan (yayasan) Purna Bhakti dan (yayasan) Harapan Kita. Ada perjanjian terpisah dan klien kami juga pernah menggugat Harapan Kita. Sesuai dengan perjanjian, harusnya Taman Mini itu pengelolaannya ada di Mitora, untuk melakukan renovasi dan segala macam," kata Leo kepada Tempo pada Senin, 12 Februari 2024 di Jakarta Pusat.
Namun, kata Leo, poin perjanjian tersebut tidak dipenuhi oleh Yayasan Purna Bhakti dan keluarga Cendana. Hingga akhirnya, Mitora melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 8 Maret 2021.
Di dalam petitum gugatannya, Mitora menuntut sita jaminan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hetare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta seluruh isinya ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Itulah Museum Purna Bhakti dan Puri Jati Ayu. "Tetapi karena mereka itu tidak ada niat untuk melaksanakan perjanjian, akhirnya digugat oleh klien kami."
Berita lengkap bisa dibaca di sini.