Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan kerja sama dengan pemerintah asing dianggap tidak sesuai dengan ketentuan divestasi yang mengharuskan pembelian saham dilakukan pihak Indonesia.
"Sesuai ketentuan divestasi, Newmont wajib menjual sahamnya kepada pihak Indonesia setelah sekian tahun," kata Sofyan di kantor kementerian negara BUMN Jakarta, Senin (22/6). Menurut dia, kalau pemerintah daerah menggandeng asing, maka sama dengan kondisi sebelumnya.
Northstar Pacific Partners Ltd dan Amstelco Plc Ltd telah menyatakan minat mendanai tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat untuk membeli 10 persen saham Newmont. Northstar menyampaikan presentasinya tiga pekan lalu, sementara Amstelco pada Jumat pekan lalu.
Sebelumnya Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan, Pemerintah Daerah di NTB berhak memperoleh alokasi 10 persen penjualan saham milik pemegang saham asing Newmont. Jatah saham itu berasal dari periode divestasi Newmont tahun 2006 sebanyak 3 persen dan 2007 sebesar 7 persen. Sedangkan, pemerintah pusat mendapatkan 7 persen saham periode divestasi 2008.
Sofyan mengemukakan, sampai saat ini perusahaan milik pemerintah masih berminat membeli saham perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut.
EKO NOPIANSYAH