TEMPO.CO, Jakarta - Dana abadi beberapa kali disebut oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam janji kampanyenya. Mereka menyebut akan merealisasikan dana abadi pesantren dan dana abadi kebudayaan jika menang di Pilpres 2024.
Selain dana abadi yang dijanjikan oleh Prabowo-Gibran, ternyata terdapat pula dana abadi lainnya, seperti dana abadi penelitian dan dana abadi perguruan tinggi. Lantas, apa bedanya keempat dana abadi tersebut?
Dilansir dari laman resmi anggaran.kemenkeu.go.id, disebutkan bahwa dana abadi di bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program Pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam sejarahnya, dana abadi ini awalnya diinvestasikan oleh pemerintah pada 2010 sebesar Rp1 triliun dan terus dipupuk sampai saat ini. Konsepnya adalah mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau DPPN kepada Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini adalah LPDP untuk dikelola.
Kemudian, hasil pengelolaan ini digunakan untuk membiayai pendidikan beasiswa dan riset. LPDP sendiri adalah BLU di bawah Kementerian Keuangan. Sementara itu, DPPN ini adalah cikal bakal dana abadi di bidang pendidikan sebelum lahirnya dana abadi lainnya, yaitu dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi.
Jika merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2021, LPDP mendapat mandat untuk mengelola seluruh dana abadi di bidang pendidikan yang terdiri dari DPPN, dana abadi penelitian, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Dalam pemanfaatannya, LPDP bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dana Abadi Penelitian
Dana ini diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Pada 2023 lalu, BRIN mengusulkan penambahan dana abadi penelitian sebesar Rp5 triliun untuk anggaran 2024.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan usulan itu untuk menambah akumulasi dana abadi penelitian yang saat itu hanya berjumlah Rp13 triliun. "Kami mengusulkan tambahan dana abadi penelitian untuk menambah dana pokok sebesar Rp5 triliun," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Juni 2023, dikutip dari ANTARA.
Dana Abadi Kebudayaan
Dana abadi kebudayaan atau Dana Indonesiana disediakan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan dan prestasi para budayawan. Dana Indonesiana ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berdasarkan penelusuran Tempo, melalui data Kementerian Keuangan, pemerintah mengalokasikan rencana pencairan dana abadi kebudayaan sebesar Rp 2 triliun pada 2024. Namun, proyeksi hingga 31 Desember 2024, yakni tembus Rp 7 triliun.
Pada 2023, realisasi dana abadi kebudayaan mencapai Rp 5 triliun. Meski angka ini jauh lebih kecil dibandingkan dana abadi di bidang lain, seperti pendidikan, dana abadi budaya terpantau naik cukup drastis, di mana pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 3 triliun.
Dana Abadi Pendidikan Tinggi
Dana abadi perguruan tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil pengelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Dilansir dari kemdikbud.go.id, dana abadi perguruan tinggi ini akan difokuskan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) secara bertahap untuk meningkatkan fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Dana Abadi Pondok Pesantren
Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Pasal 23 Undang-Undang APBN Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023 disebutkan bahwa terdapat dana abadi lain, yakni dana abadi pesantren yang termasuk dalam dana abadi pendidikan.
Hal ini sebagaimana dalam Pasal 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 bahwa dana abadi pondok pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Sebagai informasi, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto pernah angkat bicara soal dana abadi pesantren. "Jadi dana abadi pesantren pada dasarnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan yang sekarang Rp 106,1 triliun," katanya pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Adapun belanja pengelolaan pesantren yang dicairkan pada 2023 mencapai Rp 250 miliar. Adapun pengelolaan programnya dikelola oleh Kementerian Agama dan dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.
MICHELLE GABRIELA | SUGIHARTO PURNAMA | ANTARA | DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren dan Dana Abadi Kebudayaan, Apa Itu?