TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi lalu lintas angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 untuk mengatur pembatasan tersebut.
"Sama dengan libur Nataru (natal dan tahun baru) sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang, perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas," kata Hendro dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Kemenhub memprediksi jumlah kendaraan yang melintas di jalan raya akan bertambah selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek. Penambahan diperkirakan terjadi di jalan tol maupun non tol.
Hendri menuturkan, waktu pembatasan angkutan barang di jalan tol berlaku mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai Ahad, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara pembatasan di jalan non tol diberlakukan mulai 8-11 Februari 2024, pukul 05.00-22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00-05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.
Kendaraan angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG (bahan bakar minyak/bahan bakar gas), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok," tutur Hendro.
Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, serta berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dab alamat pemilik barang.
Daftar jalan tol yang membatasi lalu lintas angkutan barang:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR);
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
- Surabaya - Gresik; dan
- Pandaan - Malang.
Daftar Jalan Non Tol yang Membatasi Angkutan Barang
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang; dan
- Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
- Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur:
Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
- Jogja - Wates;
- Jogja - Sleman - Magelang;
- Jogja - Wonosari; dan
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
- Pandaan - Malang;
- Probolinggo - Lumajang;
- Madiun - Caruban - Jombang; dan
- Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Menaker: Bekerja Saat Coblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur