TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penagihan atau pembiayaan kredit bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti pinjaman online (pinjol) hingga perbankan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, mengatakan dalam aturan tersebut diatur pula soal pengenaan sanksi hingga denda administratif bagi PUJK yang melanggar aturan penagihan.
"Yang mendapat sorotan itu mengenai denda administratif. Denda administratifnya itu Rp 15 miliar, sangat gede ya, itu titik maksimalnya,” ujar Rela dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Namun, sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun denda ini, kata Rela, relatif lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang lainnya. Misalnya, sanski di bidang pasar modal yang diatur sanksi maksimal Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mencapai Rp 50 miliar, atau terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang diatur sanksi denda maksimal Rp 100 miliar.
"Pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan, ini kami tegaskan di pasal 113 POJK. Selain itu, di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK," tuturnya.
Seperti diketahui, PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan ini diperbolehkan untuk menagih pada Senin hingga Sabtu. Dalam enam hari tersebut, waktu penagihan dibatasi dari jam 08.00 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan kepada konsumen. Penagihan terhadap pihak selain konsumen, seperti teman dan saudara, adalah hal yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan kepada yang bersangkutan. Selain itu, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Pilihan Editor: Profil Danacita, Pinjol yang Ditawarkan ITB ke Mahasiswa untuk Bayar Kuliah