Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, tak menjawab secara gamblang mengapa student loan tanpa bunga belum bisa berjalan. Namun, dia menyatakan pemerintah sudah membantu masyarakat dengan menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
"Selama ini, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu pemerintah memberikan dukungan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujar Nizam kepada Tempo lewat pesan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Nizam mengakui, meskipun jumlah KIP Kuliah terus meningkat, jumlah mahasiswa yang membutuhkan juga terus meningkat. Sehingga KIP-K tetap tidak mencukupi.
Terkait pelaksanaan pinjaman pendidikan tanpa bunga yang mesti disediakan pemerintah, Nizam mengatakan Kemendikbud tengah mengkaji kesiapan program tersebut. Pembahasan dilakukan dengan Kementerian Keuangan, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sebelumnya ramai diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer-to-peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: BPS: Harga Beras dan Gabah Makin Mahal di Awal Tahun 2024