Kebanyakan peminjam adalah mahasiswa pascasarjana ITB. Abduh menuturkan mahasiswa pascasarjana memiliki uang kuliah tunggal (UKT) yang lebih tinggi dibandingkan dengan mahasiswa sarjana.
"Jadi, Danacita ini bukan pasarnya buat orang tua atau mahasiswa-mahasiswa yang ekonominya lemah. Insya Allah yang mempunyai permasalahan ekonomi, ITB akan membantu," tutur dia.
Sebelumnya ramai diberitakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.
Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
"Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," tulis Pasal 76 Ayat 1 beleid itu.
Ayat berikutnya menjelaskan, pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Wakil Rektor ITB: Penerima Pinjaman Danacita Hanya 10 Mahasiswa