Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik Ombudsman Hanya Beri Sanksi Administratif, Ini Jawaban Bappebti

image-gnews
Bappebti. bappebti.go.id
Bappebti. bappebti.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima 177 pengaduan terhadap perusahaan pialang berjangka. Sebanyak 82 di antaranya telah selesai ditangani dan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian. Namun, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyayangkan muaranya hanya sanksi administratif. 

Ia mengatakan Bappebti seharusnya lebih kreatif untuk menindaklanjuti persoalan pialang. Menurutnya, sanksi administratif saja tidaklah cukup, karena Bappebti bisa membuka data-data terkait.

"Kalau metadatanya itu sudah jelas-jelas ada kecurangan, ya mohon maaf sebetulnya itu pukulan yang cukup keras agar semua perusahaan pialang itu bisa mengembalikan, kalau memang curang," tutur dia.

Yeka pun mempertanyakan penyidikan yang dilakukan oleh Bappebti, apakah sampai pada inti permasalahan, atau hanya menyentuh kulit luarnya saja. "Masalahnya, penyidikannya sampai di situ gak? Kalau itu tidak bisa dilakukan, ya mohon maaf, berarti selama ini pemeriksaan itu masih di area permukaan," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said pada Jumat, 26 Januari 2024.

Menurut dia, Bappebti bisa memberikan sanksi yang lebih nyata, seperti membekukan izin usaha perusahaan pialang yang bermasalah.  "Semua regulasi belum dijalankan dengan baik."

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Yovian Andri P mengatakan, lembaganya menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdaganhan Berjangka Komoditi. Pasal 3 jo. pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan nasabah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pialang berjangka, bursa berjangka dan Bappebti. Pengaduan dilakukan melalui sistem pengaduan daring pada pengaduan.bappebti.go.id. 

Yovian menilai, prosedur yang dilakukan oleh Bappebti selama ini cukup efektif. "Misalnya dari data pengaduan, 50 persen terjadi perdamaian di proses musyawarah dan mufakat. Kemudian mediasi di bursa berjangka, nah itu selesai sekitar 8 persen. Sisanya akan dilakukan evaluasi Bappebti dan kemungkinan akan berujung ke pemeriksaan. Apabila ada dugaan pelanggaran, ke penyidikan," ujar dia.

Menyoal pengembalian dana atau ganti rugi, Yovian menyebut Bappebti tak berwenang untuk memutuskan ganti rugi atau pengembalian dana. Karena kewenangan sebatas administratif dan penyidikan. Untuk pengembalian dana, kata dia melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri (PN) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Memang untuk itu ada lembaga peradilan di situ ada BAKTI atau PN. Beberapa hasil pemeriksaan kami juga dipakai, dibawa oleh nasabahnya ke pengadilan. Kami sudah jadi pihak, terkait dengan proses pengembalian dananya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan bahwa proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ia menuturkan, sanksi administratif yang diberikan merupakan hasil akhir dari pemeriksaan tim Bappebti terhadap aduan pelanggaran yang sifatnya administratif. “Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” ujar Kasan dalam keterangan resmi pada 14 Januari lalu.

Selanjutnya: Keterbatasan SDM dan anggaran, bisakah jadi alasan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

21 jam lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 hari lalu

Bendera Rusia dan Korea Utara berkibar di Kosmodrom Vostochny, Rusia, 13 September 2023. Sputnik/Artem Geodakyan/Pool via  REUTERS
Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.


Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

4 hari lalu

Seorang anggota regu bom memeriksa sisa-sisa rudal tak dikenal, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di pusat Kharkiv, Ukraina 2 Januari 2024. Sebagai imbalan atas senjata dari Korea Utara tersebut, Rusia diharapkan akan memasok pesawat tempur, rudal permukaan-ke-udara, kendaraan lapis baja, peralatan produksi rudal balistik dan teknologi canggih lainnya. REUTERS/Sofiia Gatilova
Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.


Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

4 hari lalu

Ketua DPR AS, Mike Johnson. REUTERS/Elizabth Frantz
Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.