TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang sekaligus pengusaha di bidang hiburan Hotman Paris Hutapea menduga ada oknum pejabat yang menginginkan bisnis hiburan tutup. Sebab, aturan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 persen tidak masuk akal.
Hotman mengklaim, pembahasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak sampai ke level atas. Menurut sumber Hotman di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan tidak mengetahuinya.
"Berati ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," ucap Hotman saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.
Hotman menegaskan, jika penyusun beleid ini otaknya normal, tidak akan ada perusahaan yang bisa membayar pajak sebesar 40 persen dari gross atau total pendapatan. Menurut dia, sebuah keanehan jika pengusaha mengambil untung 10 persen, tapi harus membayar pajak sebesar 40 persen.
"Analisa kami dan analisa beberapa ahli, sepertinya memang ada oknum tertentu yang mengunginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar pemegang saham Atlas Beach Club ini.
Dengan UU HKPD, kata Hotman, sejumlah daerah ada yang mematok tarif pajak hiburan sebesar 75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Menurut dia, tarif pajak tersebut tidak masuk akal.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini," tegas Hotman. "Kalau perlu segera diganti, karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang bekerja di sektor pariwisata."
Pilihan Editor: Begini Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani Soal Pajak Hiburan