TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengungkap, kasus korupsi yang berujung penutupan tambang nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada pertengahan 2023, berdampak pada ekonomi warga. Adapun tambang itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Desa Tapumea, Tapunggaya, dan Mandiodo di Blok Mandiodo pada September 2023. "Masyarakat tidak bisa bekerja lagi sehingga membuat kondisi ekonomi warga sekitar menurun," ujar Herry dalam acara Penyampaian Hasil Tinjauan Lapangan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Berdasarkan temuan, ujar Herry, sebenarnya dulu mayoritas penduduk di sana bekerja sebagai petani dan nelayan. Namun masuknya tambang merusak ekosistem daerah pesisir sehingga masyarakat mengalami perubahan mata pencaharian ke pertambangan. Kini, setelah operasi Blok Mandiodo dihentikan pada April-Mei 2023, masyarakat tidak bisa kembali ke pekerjaan pertanian atau perikanan karena lingkungan terlanjur rusak.
Herry mengungkap respons perwakilan tokoh masyarakat Desa Mandiodo terhadap penutupan tambang. Menurut perwakilan tokoh itu, kata Herry, sebelum adanya penghentian operasional sementara di Blok Mandiodo, perputaran ekonomi masyarakat setempat berjalan. Namun, setelah adanya penutupan tersebut, perekonomian masyarakat semakin buruk.
Sementara, berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat Desa Tapuemea, jumlah pengangguran kian meningkat setelah tambang ditutup. "Hal tersebut dikarenakan pekerjaan dan penghasilan masyarakat setempat terlanjur bergantung kepada pertambangan," ucapnya.
Herry menyampaikan, perwakilan tokoh masyarakat Desa Tepunggaya berharap pemerintah dapat mengizinkan operasional tambang dapat berjalan seperti semula agar kehidupan masyarakat kembali berjalan.
Karena itu, Ombudsman RI menyarankan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali kegiatan operasional tambang Blok Mandiodo dengan sejumlah evaluasi dan perbaikan. Herry menyebut, evaluasi diperlukan agar pengelolaannya dapat sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Begitu juga terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hery.
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin. Ridwan keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tangannya diborgol sekitar pukul 17.53.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan ini terkait kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo yang ditangani di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Selain Ridwan, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.
"Ini terkait dengan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang. Yang hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku SubKoordinasi RKKB Kementerian ESDM," kata Ketut, Rabu 9 Agustus 2023.
YOHANES MAHARSO | ADELIA STEVINA
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen