Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Nasabah Rp 38 Miliar Ditahan Bank Victoria Syariah, OJK Diminta Segera Turun Tangan

image-gnews
Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), David M.L. Tobing, mengatakan dana nasabah sebesar Rp 38,47 miliar masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah (BVIS) hingga saat ini. Oleh karena karenanya, BPS mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan BVIS mengembalikan dana tersebut.

“Jadi memang sampai saat ini dana tersebut masih ditahan oleh Bank Victoria Syariah,” ujar David ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Januari 2024. 

David menjelaskan, sudah hampir 10 bulan pihaknya mengadu ke OJK dan Bareskrim Polri, namun hasilnya masih nihil. “OJK seharusnya sudah memanggil kami untuk diperiksa dan juga memanggil Bank Victoria untuk diperiksa, tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,” tuturnya.

Ia menilai OJK seakan-akan lepas tangan perihal kasus ini. Setelah melapor kepada OJK dan Bareskrim Polri, David juga mengatakan terdapat dana Rp 17 miliar yang bisa diambil dengan syarat pihaknya tidak boleh mempermasalahkan sisanya. 

“Di sini lah menurut saya nasabah sudah dirugikan, malah nasabah ini diperas atau ditekan supaya menerima berapa saja uangnya,” kata kuasa hukum nasabah Bumiputera itu. 

Lebih lanjut, David menjelaskan soal kronologi saldo yang tertahan tersebut. “Jadi BPS adalah nasabah Bank tersebut sejak tahun 2014. BPS memiliki 2 rekening tabungan di BVIS. Singkat cerita, saat Februari 2023, BPS ingin menarik dana dari rekening tersebut namun tidak bisa, malah memperoleh informasi dari BVIS kedua rekening sudah diblokir.” 

Dalam kasus ini, David menilai BVIS telah sewenang-wenang karena tanpa dasar hukum melakukan blokir dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya. “Setidaknya dalam tiga bentuk pelanggaran hukum BVIS kepada BPS,” kata David. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS. Serta ketiga, tidak memberikan penjelasan detail yang disertai dokumen-dokumen resmi.

“Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp 38 miliar segera mungkin” tutur David. Selain itu, OJK juga didesak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS. 

“Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS maka patut BVIS ditutup oleh OJK sekaligus mengingatkan kepada nasabah BVIS lainnya serta masyarakat luas untuk berhati-hati dengan BVIS agar tidak mengalami hal yang sama,” ucap David

Tempo sudah berupaya menghubungi pihak OJK mengenai hal ini. Namun pesan pendek yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Pilihan Editor: OJK Soroti Bahaya Level Inklusi Keuangan Pelajar Lampaui Tingkat Literasi Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

2 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

19 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

4 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.