TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional.
“Penerbitan POJK ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.
Penerbitan POJK ini, kata Aman, merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.
Penerapan SAK Internasional berlaku ini sejak periode tahun buku atau sejak tanggal 1 Januari 2024.
Selanjutnya: Adapun substansi pengaturan POJK ini di antaranya....